Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

By | November 1, 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa dilakukan secara online juga offline. Dalam hal ini, BP Jamsostek menyebutkan masih ada 2 cara mencairkan Jamsostek, terutama acara Jaminan Hari Tua (JHT) yakni secara online tanpa hubungan fisik ataupun menggunakan tiba ke tempat kerja BPJS Ketenagakerjaan sesudah melakukan registrasi antrean online.

Namun, sebelum engkau melakukan satu pada antara ke 2 cara pencairan dana Jamsostek Ketenagakerjaan tadi, engkau wajib memenuhi sejumlah persyaratan yg sudah dimuntahkan sang pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Yandexvpn.co.id sudah merangkum sejumlah kondisi & ketentuan, dan langkah-langkah pencairan dana Jamsostek Ketenagakerjaan secara online ataupun offline menurut hapage Merdeka.com. Apa saja ketentuannya?

Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan ketentuan yg tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, masih ada 3 kriteria yg wajib dipenuhi sebelum mencairkan dana Jamsostek Ketenagakerjaan. Ketentuan tadi berlaku semenjak 1 September 2015 lalu.

Berikut ketiga kriteria ketentuan yg wajib dipenuhi:

  • Pencairan Jamsostek 10 % & 30 % dilakukan hanya buat peserta yg masih bekerja. Pencairan hanya boleh dipilih galat satu, & hanya sanggup dilakukan sang orang yg memenuhi kondisi usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. Dalam hal ini, rincian 10 % merupakan buat dana persiapan pensiun, ad interim 30 % buat porto perumahan.
  • Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 %, yg sanggup dilakukan pekerja buat melakukan pencairan dana 100 % merupakan waktu beliau menetapkan keluar menurut pekerjaan (resign).
  • Pencairan saldo Jamsostek sampai 100 % hanya diperuntukkan pada peserta yg telah nir bekerja. Baik keluar menurut perusahaan juga pada-PHK. Saldo sanggup pribadi dicairkan usai menunggu satu bulan semenjak pekerja menetapkan buat keluar.

Sebelum menetapkan buat melakukan pencairan dana Jamsostek, para pekerja wajib mempersiapkan beberapa dokumen yg sebagai persyaratan harus yg perlu dibawa ataupun diunggah waktu melakukan proses pencairan. Dokumen-dokumen tadi antara lain:

  • Kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk). apabila belum punya, peserta wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) yg menunjukkan apabila KTP masih pada proses.
  • Buku tabungan dalam laman pertama yg tertera angka rekening & masih aktif.
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat fakta aktif bekerja menurut pihak perusahaan loka kerja (Asli). Surat ini menunjukkan ihwal nilai pengajuan klaim yg dilakukan peserta baik buat klaim 10 % ataupun 30 %.
  • Paklaring atau surat fakta berhenti bekerja spesifik buat klaim BPJS Ketenagakerjaan 100 %.
  • Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yg sudah diisi lengkap
  • NPWP buat saldo JHT lebih menurut Rp50 juta
  • Foto diri modern tampak depan

Dokumen-dokumen tadi yg orisinil harus atau wajib dipindai (scan). Hal ini bertujuan buat mempermudah cara mencairkan Jamsostek.

Cara Pencairan Secara Online

Cara Pencairan Secara Online
Cara Pencairan Secara Online

Untuk melakukan pencairan dana secara online, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Unduh pelaksanaan BPJSTKU atau engkau sanggup mengunjungi situr online resmi pada alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lakukan login dalam akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. apabila belum mempunyai akun, maka engkau harus mendaftar terlebih dahulu
  • apabila telah berhasil masuk, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’
  • Isi kolom fakta sinkron menggunakan yg dibutuhkan
  • Setelah itu akan timbul pilihan “Jenis Klaim’, engkau bisa menentukan galat satu pada antaranya, yg mencakup ihwal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yg sudah ditetapkan, klik ‘Kirim’
  • Seluruh dokumen akan diverifikasi sang petugas & output verifikasinya akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, ataupun telepon.
  • Peserta akan mendapat uang JHT pada rekening yg telah dipengaruhi sinkron lepas yg diberitahukan petugas.

Cara Pencairan Secara Offline

Cara Pencairan Secara Offline
Cara Pencairan Secara Offline

Selain online, cara pencairan dana Jamsostek pula sanggup dilakukan secara offline menggunakan cara pribadi tiba ke tempat kerja BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut beberapa tahapan yg wajib engkau lakukan buat melakukan pencairan dana secara offline:

  • Kedatangan diadaptasi menggunakan lepas & jam yg diperoleh menurut layanan antrean online pada antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat pelaksanaan BPJSTKU. Pastikan engkau sudah menyiapkan & membawa berkas fisik yg sudah dipersyaratkan pada atas.
  • Petugas akan mempelajari suhu tubuh peserta sebelum memasuki tempat kerja BP Jamsostek buat mencairkan JHT. apabila suhu tubuh peserta pada atas 37,lima derajat celsius, maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim. Sedangkan sebaliknya, bisa melanjutkan proses pencairan.
  • Petugas akan memanggil sinkron angka antrean & selanjutnya akan diverifikasi kelengkapan berkas yg dibawa.
  • Isi formulir pengajuan klaim yg didapat menurut petugas menggunakan lengkap & serahkan berkas kondisi dokumen yg dibawa.
  • Petugas akan mempelajari kelengkapan berkas. apabila memang telah lengkap, maka peserta akan menerima angka antrean buat menemui petugas bagian pengajuan klaim.
  • Petugas pengajuan klaim akan mempelajari seluruh dokumen. apabila telah sinkron, petugas akan memberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS ataupun telepon tentang status klaim yg diajukan. Lalu, peserta akan mendapat uang JHT-nya pada rekening yg telah dipengaruhi sinkron lepas yg diberitahukan petugas.

Demikian itulah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline yang sudah kami rangkum berdasarkan ketentuan pihak terkait, semoga dengan adanya ulasan singkat ini dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya. Terimakasih!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *